Bagi-bagi Duit Saat
Kampanye, Caleg PKS Divonis 6 Bulan Penjara
KOMPASIlustrasi
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Tercatat 150 pelanggaran terjadi
dalam pelaksanaan kampanye pemilu legislatif di Lampung. Satu di antara 150
temuan itu bahkan menjadi tindak pidana dan telah dijatuhkan vonis.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Nazaruddin, Rabu (19/3/2024), satu calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan pidana terjadi di Lampung Barat, dan sudah divonis.
Caleg itu berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Lampung dengan daerah pemilihan Lampung Barat, berinisial ET.
"Ketika itu, ia di sana mengumpulkan masyarakat membagi-bagikan kartu nama dan membagikan uang Rp 50.000, dan oleh Panwascam kami ketahuan dan difoto-foto," kata Nazaruddin.
Mengetahui aksinya difoto, ET mengancam Panwas setempat agar menghapus foto-foto tersebut sebelum keluar dari lokasi kampanye. Akhirnya, perkara tersebut dilaporkan kepada petugas Penegakan Hukum Terpadu kabupaten setempat.
Kemudian, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur-unsur pelanggaran, kemudian diproses di kepolisian dan pengadilan negeri. ET dinyatakan bersalah dan menerima vonis enam bulan, dengan empat bulan masa percobaan.
"Walaupun yang bersangkutan melakukan aktivitas kampanye dan dinyatakan menang, itu percuma saja karena tidak akan bisa dilantik," ujar dia lagi.
Vonis untuk ET ini menuai protes dari sejumlah aktivis. Salah satunya, Oyos Saroso HN, yang menilai vonis tersebut berlebihan, mengingat banyaknya caleg melakukan hal yang sama.
"Boleh dilihat rekam jejak ET sebelumnya, ketika dia menjadi anggota DPRD Lampung periode sebelumnya dan ketika ia menjadi aktivis kampus, tidak ada cacat," ujar Oyos.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Nazaruddin, Rabu (19/3/2024), satu calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan pidana terjadi di Lampung Barat, dan sudah divonis.
Caleg itu berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Lampung dengan daerah pemilihan Lampung Barat, berinisial ET.
"Ketika itu, ia di sana mengumpulkan masyarakat membagi-bagikan kartu nama dan membagikan uang Rp 50.000, dan oleh Panwascam kami ketahuan dan difoto-foto," kata Nazaruddin.
Mengetahui aksinya difoto, ET mengancam Panwas setempat agar menghapus foto-foto tersebut sebelum keluar dari lokasi kampanye. Akhirnya, perkara tersebut dilaporkan kepada petugas Penegakan Hukum Terpadu kabupaten setempat.
Kemudian, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur-unsur pelanggaran, kemudian diproses di kepolisian dan pengadilan negeri. ET dinyatakan bersalah dan menerima vonis enam bulan, dengan empat bulan masa percobaan.
"Walaupun yang bersangkutan melakukan aktivitas kampanye dan dinyatakan menang, itu percuma saja karena tidak akan bisa dilantik," ujar dia lagi.
Vonis untuk ET ini menuai protes dari sejumlah aktivis. Salah satunya, Oyos Saroso HN, yang menilai vonis tersebut berlebihan, mengingat banyaknya caleg melakukan hal yang sama.
"Boleh dilihat rekam jejak ET sebelumnya, ketika dia menjadi anggota DPRD Lampung periode sebelumnya dan ketika ia menjadi aktivis kampus, tidak ada cacat," ujar Oyos.
Pendapat / Opini :
Saya sangat setuju dengan apa yang telah
diputuskan oleh Penegakan Hukum Terpadu,
bahwa ET divonis enam bulan penjara, dengan empat bulan masa percobaan. Kalau dipikir-pikir, ET memang bersalah
karena membagikan uang kepada masyarakat. Hal ini tentu bisa disebut penyuapan kepada
masyarakat supaya masyarakat berfikir bahwa ET sangat baik dan dapat
menyejahterakan rakyat dan akhirnya memilih beliau untuk menjadi anggota legislatif.
Hal tersebut
juga bertentangan dengan budaya pemilihan legislatif yang sudah dilakukan dari
dulu. Caleg sudah seharusnya bersikap jujur dan adil dalam melakukan kampanye.
Saya sangat prihatin dengan kelakuan ET, beliau yang seharusnya menjadi panutan
masyarakat malah berbuat yang tidak baik untuk dicontoh. Semoga hal ini tidak
akan terulang kembali dan Caleg-caleg selanjutnya dapat menjadi panutan
masyarakat.
Sekian
pendapat dari saya. Terimakasih.